Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengalihkan isu

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, melalui tim penasihat hukumnya, telah Mengalihkan isu dengan menyebut adanya pengerdilan perkara. Isu itu, menurut JPU, hanya untuk membuat bias empat perkara yang menjerat Gayus.

Demikian dikatakan Rhein Singal, salah satu JPU, saat membacakan jawaban atas pembelaan Gayus atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).

"Penasihat hukum menarik proses di sidang ke ranah yang sama sekali di luar dakwaan. Ini bukti kepiawaian terdakwa Gayus memutarbalikkan fakta guna membangun opini seolah-olah dirinya tak pantas dihukum dan bangsa Indonesia harus berterima kasih atas jasa-jasanya," ucap Rhein.

Dalam replik, JPU mengingatkan bahwa Gayus didakwa empat perkara, yakni korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, suap ke penyidik, suap ke hakim, dan memberikan keterangan palsu terkait asal-usul uang Rp 28 miliar miliknya. Dakwaan itu, kata JPU, tidak ada hubungannya dengan dugaan mafia pajak senilai Rp 28 miliar.

"Kasus itu (mafia pajak) merupakan perbuatan pidana terpisah yang penanganannya dilakukan secara tersendiri," kata Rhein.

Untuk diketahui, dalam pleidoi, tim pengacara Gayus mempertanyakan belum terungkapnya kasus mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak yang merugikan negara ratusan triliun rupiah meskipun Gayus telah memberi banyak informasi berbagai modus para mafia pajak. Selain itu, tim juga menyebut perkara yang saat ini bergulir adalah rekayasa lantaran asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus belum diungkap. Demikian catatan online Admincollections tentang Mengalihkan isu.