Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Lembaga Yang Berwenang

Ada Empat Lembaga Yang Berwenang dalam menangani pemberantasan korupsi, yakni kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengadilan. Dari keempat lembaga ini hanya KPK yang dinilai masih positif dan berintegritas.

Demikian kesimpulan survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan dibacakan Minggu 7 November 2010. Penilaian integritas di empat lembaga penegak hukum ini terutama mengenai korup atau tidaknya aparat, independen atau tidaknya aparat dari tekanan dan suap kelompok kepentingan seperti pengusaha dan politisi.

Untuk itu LSI menggunakan tiga pengukuran untuk menilai aparat dari empat lembaga yang berwenang dalam pemberantasan korupsi. Antara lain: kinerja dalam mencegah korupsi aparat internal, kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap atau tekanan pengusaha, dan kinerja untuk membuat aparatnya independen dari pengaruh suap dan tekanan politisi.

"Dari 4 lembaga yang ditanyakan ke responden, yang hasilnya positif cuma KPK," kata peneliti LSI Burhanudin Muhtadi di Kantor LSI, Menteng, Jakarta. Penilaian itu, kata dia, didapat dari mengurangi seluruh penilaian baik dengan penilaian negatif atas lembaga-lembaga penegakan hukum.

Dari tiga indikator yang diukur oleh LSI, lanjut Burhan, hanya KPK yang mendapat nilai akhir surplus dalam integritas dan independensi baik dalam pengaruh tekanan partai (15 persen), tekanan pengusaha (12 persen), maupun korupsi internal (19 persen). "KPK dianggap relatif mampu menghadapi korupsi di internal," kata Burhan.

Sedangkan kepolisian, lanjut Burhan, yang paling negatif adalah dianggap gagal dalam menghadapi tekanan korupsi di internal (-26 persen). Sementara tekanan korupsi dari pengusaha cukup kuat tapi relatif tak sebesar korupsi internal (-18 persen). "Kepolisan dianggap paling rendah tingkat korupsi dari tekanan politisi. Namun itu pun masih minus 11 persen," kata Burhan.

Kejaksaan, keadaannya juga tak jauh berbeda. Dianggap tak mampu menghadapi tekanan suap pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-18 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).

Adapun pengadilan juga dianggap publik tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari pengusaha (-21 persen), tak mampu mengatasi korupsi internal (-10 persen), dan tak mampu menghadapi tekanan korupsi dari politisi (-14 persen).

"Hanya KPK yang dinilai baik," kata Burhan. Hal itu menandakan publik cenderung menilai aparat penegak hukum itu tidak mempunyai integritas dan lembaga mereka tidak mampu mencegah aparat mereka dari tindakan korupsi dan suap.

LSI melakukan survei tatap muka mengenai persepsi ketidakpercayaan publik pada lembaga pemberantasan korupsi pada 11-20 Oktober 2010. Sampel yang dapat diolah sebesar 1.824 responden dari 2000 yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Margin of eror diperkirakan kurang lebih 2,4 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Demikian informasi dari Admincollections tentang Empat Lembaga Yang Berwenang.