Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investor asal Korea Selatan

Investor asal Korea Selatan (Korsel) tertarik menanamkan modal di Bali untuk sektor persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Bali, Ketut Teneng.

Menurut Teneng, investor asal Korsel itu sudah menyatakan ketertarikannya untuk menanamkan investasinya. Hanya saja, Pemerintah Provinsi Bali belum bisa memberi jawaban lantaran TPA Suwung masih dikelola oleh PT HOEI.

“Investor asal Korsel tertarik menanamkan investasinya di TPA Suwung. Tapi pengelolaan TPA Suwung hingga saat ini masih dipegang oleh PT Navigat Organik Energi Indonesia (NOEI) untuk 20 tahun sejak 2004 silam. TPA Suwung pernah digelontor Rp63 miliar oleh Kementerian pekerjaan Umum untuk menangani luberan air dari sampah,” kata Teneng, 25 Januari 2012.

Hanya saja, sambung Teneng, hingga saat ini PT NOEI belum mampu memenuhi kontrak sesuai perjanjian dengan Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar. Ini menyebabkan kontrak PT NOEI pun akan ditinjau kembali, dan mencari investor baru.

“Awalnya mereka (PT NOEI) memastikan dapat memenuhi 10 megawatt listrik dan kompos. Tapi saat ini hanya baru bisa dihasilkan 0,7 megawatt saja. Jadi ada yang belum ditangani maksimal oleh PT NOEI. Ada yang tidak dilaksanakan secara optimal,” ucap dia.

Pemprov Bali, kata Teneng, sedang melakukan kajian hukum jika nantinya kontrak PT NOEI diputus. “Sebab boleh dibilang semacam wanprestasi yang dilakukan oleh PT NOEI,” kata Teneng.

Lantaran itu, Pemprov Bali juga sudah memikirkan pengganti PT NOEI jika suatu saat kontrak mereka benar-benar diputus. Salah satunya, sambung dia, adalah investor asal Korsel yang sudah tertarik itu.

Investor asal Korsel itu, jelas Teneng, sudah menyampaikan keinginannya dan berjanji dapat melakukan pemenuhan kebutuhan 10 megawatt listrik dan pupuk kompos. “Bahkan mereka siap membuat batako, energi listrik dari gas, briket dan lain sebagainya. Nah, ini masih dipelajari oleh Biro Hukum kita (Pemprov Bali),” ungkapnya.

Dalam kerangka itu, PT NOEI juga akan dipanggil untuk didengar soal keluhannya selama ini, terkait tak terpenuhinya kontrak yang telah disepakati. “Itu Kabupaten Badung yang akan memanggil mereka,” ujar Teneng.